SURAT EDARAN
No: 288/11/NP/VII/2024
Sehubungan dengan tertib administrasi pelaksanaan seminar proposal skripsi dan perkuliahan semester pendek di Fakultas Tarbiyah, maka disampaikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Tarbiyah. adapun sebagai berikut:
1. Ketentuan Seminar Proposal Skripsi
A. Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi boleh dilakukan minimal pada semester 7 dengan syarat telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dari semester 1 s/d 6.
B. Jika Seminar Proposal Skripsi dilakukan pada semester 8, maka mahasiswa diwajibkan menyelesaikan seluruh mata kuliah dari semester 1 s/d 7.
C. Mahasiswa harus menyerahkan bukti kelulusan semua mata kuliah tersebut pada saat pengajuan berkas pendaftaran seminar.
2. Perkuliahan Semester Pendek
A. Mahasiswa yang akan mengambil perkuliahan semester pendek harus mendaftar kepada bagian akademik Fakultas Tarbiyah.
B. Perkuliahan semester pendek dimulai sejak berkas diserahkan bagian Akademik kepada mahassiswa.
C. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan semester pendek diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tugas dan ujian Final Tes dalam kurun waktu 2 bulan, selanjutnya menyerahkan nilai akhir tersebut kepada bagian Akademik Fakultas.
D. Jika pelaksanaan perkuliahan semester pendek dan penyerahan nilai final tes melebihi dari 2 bulan, maka nilai akan dianulir.
Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
Martapura, 29 Juli 2024
Dekan Fakultas Tarbiyah
Drs Sofrayani, M. Pd. I.
NIK, 1959 1508 1989 3005
TEMBUSAN
1. Rektor IAI Darussalam Martapura
2. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan
3. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan
4. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama TUT AGAMA IS